STIE Widya Darma Surabaya
Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional) - STIE Widya Darma Surabaya
Kampus : Jl. Ketintang No.147-151, Wonokromo, Kota SBY, Jawa Timur 60243
  Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000   ♾ HP, WA / Fax / Telp, dsb. (silakan klik)
Agar meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka solusi utamanya sekiranya masuk ke STIE Widya Darma Surabaya
Baca juga :   Kelas Sore/Malam
Legalitas Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
    Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
HP/SMS : 08523 1234 000, 0815 145 78119
    No. WhatsApp : 0812 9526 2009     Tel/Faks : (021) 8762003, 87912360
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME
Tujuan Penyelenggaraan
Intisari
Penerimaan Mhs Baru
Permintaan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Ikhtisar Informasi
Pendaftaran Online
Keunggulan
Biaya Kuliah
Contact Us

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Transportasi Umum
Serangkaian Kumpulan Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Matakuliah
Karir Alumnus

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional)

Sistem Pendidikan
Mendapat Kerja Baru

Jaringan / Kumpulan Web
STIE Widya Darma Surabaya

Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama



Kuliah Online (Kelas Karyawan Internasional) STIE Widya Darma Surabaya   ♾   STIE Widya Darma Surabaya   ♾   Kualitas Sistem Pendidikan A